AKSES PUBLIC HOUSING BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PALOPO , PRAKTEK BAIK PEMERINTAH KOTA PALOPO DALAM PEMENUHAN HAK PERUMAHAN YANG LAYAK HUNI DAN AKSESIBEL.Rusun Sewa di Kota Palopo Siap, Lantai 1 Untuk Penyandang Disabilitas
Rumah susun (Rusun) sewa yang dibangun pemerintah di Kelurahan Songka, Kecamatan, Wara Selatan, Kota Palopo telah siap ditempati.
Informasi yang diperoleh, untuk lantai 1 dari 3 lantai rusun tersebut, Pemerintah Kota Palopo menkhususkan bagi Penyandang disabilitas.
Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Palopo, Muh Aliah M Ali, S Pd yang dihubungi membenarkan jika Pemerintah Kota Palopo akan memberi 10 unit yang ada dilantai 1 khusus untuk penyandang disabilitas.
“Di lantai 1 ada 10 unit yang khusus akan ditempati oleh penyandang disabilitas. Ada juga 1 Musholah dan 2 aula pertemuan serta 2 gudang,” kata Muh. Aliah.
Pada laman media sosialnya, Muh Aliah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palopo yang telah memberikan perhatian yang baik kepada penyandang disabilitas.
“Terima Kasih kepada Pemkot Palopo yg telah memberikan perhatian yg baik kepada kebutuhan perumahan/tempat tinggal bagi Penyandang disabilitas. 10 Unit (lantai 1) disiapkan khusus kepada saudara2 kami P.Disabilitas Kota Palopo khususnya yg belum mempunyai hunian tetap dan P.disabilitas kategori kurang mampu di Rusun Songka Wara Selatan,” tulis Muh. Aliah.
Sekedar diketahui, Rusun sewa 3 lantai ini memiliki 42 unit tempat tinggal tipe 36 yang dilengkapi fasilitas seperti kasur dan perabot lainnya.
Rusun tersebut menelan APBN Rp14 miliar dan Rp 995 juta APBD Palopo.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo selaku penerima manfaat belum dapat memastikan pengoperasian bangunan itu. Pasalnya, dalam pelaksanaan sempat terkendala dengan pengerjaan pengadaan mobiler sebagai bagian dari proyek.
Rumah susun (Rusun) sewa yang dibangun di atas lahan seluas 61,25 meter x 12,75 meter ini pembangunan berdasarkan waktu kontraknya adalah dimulai pada bulan Juni 2018 sampai tahun 2020.(ish)
Akses Publik Housing itu tercantum dalam berbagai kebijakan antara lain :
Pasal 9 ayat 1 huruf a ( Aksesibilitas ), Pasal 12 ayat 5 (Kesetaraan Pengakuan di Hadapan Hukum ), Pasal 28 (Standar Kehidupan dan Perlindungan Sosial Yang Layak ) ayat 1 dan ayat 2 huruf d, UU No.19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas ( CRPD )
Pasal 23 huruf e, Pasal 104 ayat 1 dan ayat 2, Penjelasan Pasal 98 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
PP no. 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas.
Selain Fasilitas Permukiman di Rusunawa juga kepada penyandang disabilitas sesuai informasi, diberikan juga potongan harga sewa rusun. Sementara masih disusun Perwali nya terkait harga sewa bulanan bagi penghuni Rusun. Informasi sementara untuk umum dikenai Rp. 400.000,--, sedangkan utk penyandang disabilitas dikenai Rp.200.000,--. Perwali ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf g, Pasal 114 s/d Pasal 116 UU No. 8 tahun 2016 terkait konsesi atau potongan harga.
Inilah wujud praktek baik dari Pemerintah Kota Palopo terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam permukiman dan konsesi. Tentang implementasi UU No 8 Tahun 2016 ini, PPDI Sulawesi Selatan juga menghaturkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kota Palopo atas pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam permukiman dan konsesi. Walaupun sementara Pemkot Palopo belum menerbitkan Perda Disabilitas. Tentu perhatian Pemkot Palopo juga tidak terlepas dari usaha2 dan advokasi militant dan komunikatif dari Pengurus PPDI Kota Palopo kepada Walikota dan jajarannya. Kemampuan advokasi pengurus PPDI Kota Palopo juga berkat penguatan, dorongan dan motivasi terus menerus dari PPDI Provinsi Sulawesi Selatan yang didukung penuh oleh DRAF.
Secara kronologis penguatan dalam beberapa tahap kegiatan antara lain :
Dimulai bulan September 2019, dilakukan serangkaian audiensi kepada Wakil Walikota Palopo, Kadis Sosial Palopo dan Anggota DPRD Kota Palopo yang kepada semuanya diserahkan Buku Bunga Rampai Kebijakan Responsif Disabilitas di Provinsi Sulawesi Selatan yang berisi berbagai Peraturan Daerah Tingkat Provinsi dan 5 Perda Kota Kabupaten.
Bulan Oktober dan November 2019, dilaksanakan FGD penguatan Kapasitas Pengurus PPDI Kota Palopo terkait kebijakan2 yang akan didorong yang sesuai CRPD. 2 kali FGD diikuti oleh peserta Pengurus PPDI Kota Palopo dan beberapa stakeholder Kota Palopo. Dari kedua FGD , diusulkan rekomendasi yang mendorong diterbitkan Perda Disabilitas Kota Palopo untuk Tahun 2020.
Issue disabilitas mulai disosialisasikan ke Palopo sejak September 2019 dgn sponsor DRAF.. Perspektif disabilitas mulai disosialisasikan dan dipahamkan kepada stakeholder dari mulai Walikota, Wakil Walikota, Kadis Sosial dan stafnya, Kabag Hukum dan sebagian anggota DPRD. Juga staf2 Dinas lainnya. Sehingga minimal mereka sudah mulai terbuka cara pandang nya terkait disabilitas. Disamping itu sdr. Ketua DPC PPDI yg juga reporter Ratona TV, memberi kan waktu kpd Ketua PPDI Sulsel utk mengisi Acara Bincang Pagi.. Pada Acara Bincang Pagi inilah, Ketua PPDI Sulsel memberi kan pemahaman terkait penyandang disabilitas sesuai CRPD di Ratona TV. Ternyata rekaman Acara tsb pada awalnya sering diminta diulang oleh Walikota. Walikota interest dgn muatan2 yg di bicara kan dalam Acara tsb. Tayangan TV local tersebut juga sering ditonton oleh jajaran Walikota lainnya seperti Sekda Kota palopo, Kadis Sosial dll. Tayangan TV Lokal ini merupakan bagian dari Public Awareness seperti tercantum dalam Pasal 8 CRPD.
Tanggal 3 Desember 2019, Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 Tingkat Provinsi dilaksanakan di Baruga Pattingalloang yang juga dihadiri Walikota Palopo dan Bupati Barru. HDI 2019 dihadiri sekitar 250 penyandang disabilitas waktu itu. Pada kesempatan tsb. Di hadapan Gubernur Sulsel, Ketua PPDI Sulsel merangkap Ketua Panitia Pelaksana HDI 2019 Tingkat Provinsi juga memberikan sambutan yg mana menitipkan kpd Walikota Palopo utk segera membentuk Perda Disabilitas Kota Palopo dan memperhatikan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kpd Bupati Barru juga menitip pesan agar membentuk Organisasi Penyandang Disabilitas.
Bulan Januari 2020, sebulan setelah FGD Penguatan Kapasitas Pengurus DPC PPDI Palopo, Pengurus melakukan rapat dan memutuskan utk memohon Gedung Sekretariat ke Pemkot Palopo. Pengurus a.l. Ketua, Wakil Ketua, Bendahara dan Sekretaris ( 4 orang) menghadap Sekda Palopo didampingi Kadis Sosial Kota Palopo. Setelah membicarakan permintaan Gedung Sekretariat. Sekda masih melihat asset pemkot yg tidak terpakai. Lebih lanjut setelah pembicaraan ttg Gedung Sekretariat, Sekda mengatakan, ada Gedung Perumahan yaitu Rusunawa yang dialokasikan 10 unit utk penyandang disabilitas. Oleh Sekda, Pengurus diminta utk mendaftarkan nama yg mau masuk ke Rusun dgn syarat administrasi keterangan tidak mampu dari Lurah dan tidak memiliki rumah. Akhirnya utk mengawali implementasi bantuan rumah itu baru 1 orang di daftar. Bulan Mei 2020 dipanggil lah 1 orang itu utk menempati rumah susun tanpa pungutan sampai turun Perwali ttg sewa rusun. Saat ini masih menikmati gratis. Sekarang sudah ada 3 orang lagi yg minat. Diharapkan agar 10 unit itu agar ditempati oleh penyandang disabilitas, bukan non disabilitas. Oleh nya itu diinstruksikan kpd Ketua PPDI Palopo utk mengumumkan pendaftaran peminat rusun dari penyandang disabilitas agar alokasi terpenuhi. Jadi masalah alokasi itu memang sudah ada dalam rencana Pemkot. Walaupun sementara Kota Palopo baru mengusulkan Ranperda Disabilitas tahun 2020. Secara kebijakan daerah, belum ada kebijakan, tapi sudah mau implementasi, jauh lebih baik dari pada ada kebijakan, tapi kurang implementasi. Namun tetap Pemkot didorong untuk menerbitkan kebijakan tertulis sebagai pijakan hukum dlm implementasi regulasi.
Namun dalam mendorong kebijakan mereka ( Pengurus DPC PPDI Palopo) sering berkunjung ke Dinas Sosial Kota Palopo membicarakan tindak lanjut pembentukan Perda Disabilitas Kota Palopo yg sudah siap Naskah Akademis dan draft Perda nya.. Semua dokumen tersebut di atas sudah diserahkan ke Dinas Sosial, Kabag Hukum, Walikota dan Wakil walikota dan DPRD Kota Palopo.. Dan terakhir sudah turun SK Team Penyusun Perda Disabilitas Kota Palopo..
Demikianlah kronologis singkat relasi advokasi dan pemenuhan hak permukiman dan konsesi bagi penyandang disabilitas Kota Palopo
1. Penguatan kapasitas Pengurus Organisasi Disabilitas dan membangun mental building mereka. Kapasitas yang harus dimiliki antara lain pengetahuan akan semua regulasi tentang disabilitas baik nasional maupun daerah. Mental Building yang dibangun adalah menguasai komunikasi efektif, public speaking, penerapan asas inklusif dalam berprilaku, militant, sabar dan mau berjuang.
2. Membangun jaringan dengan unsur Pemkot, media dan lembaga bantuan hukum.
3. Sosialisasi terkait pemahaman disabilitas secara terus menerus.
4. Membangun komunikasi efektif secara terus menerus dari Pengurus Organisasi dengan Pemerintah dari Walikota dan Wakil Walikota, Kadis Sosial, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Kecamatan dan Kelurahan