Selasa, 02 November 2021

31 Oktober - 2 November 2021 ~ KEGIATAN WORKSHOP CRPD 31 OKTOBER – 2 NOVEMBER 2021 DI HOTEL JOLIN

 KEGIATAN WORKSHOP CRPD 31 OKTOBER – 2 NOVEMBER 2021 DI HOTEL JOLIN

Hari ke 1 : 31 Oktober 2021
Hari pertama pelaksanaan Workshop Tentang CRPD dan Hak-Hak Penyandang disabilitas termasuk hak hak perempuan yang sedang dan pernah mengalami Kusta di Hotel Jolin diikuti oleh 39 orang peserta ( 1 orang berhalangan ) dan Tim MLC serta didukung sepenuhnya oleh DRF. Peserta Workshop sebanyak 37 orang adalah perempuan yang sedang dan pernah mengalami Kusta dan 2 orang non disabilitas yang dianggap bisa mendukung RTL ke depan. Dalam workshop hari pertama ini menghadirkan narasumber yaitu bapak Adnan Buyung Azis, SH. MH. Beliau adalah Direktur YBLHM juga Lawyer Pemkot Makassar. Narasumber memaparkan Materi langsung tentang CRPD. CRPD adalah perjanjian hak asasi manusia komprehensif pertama dalam abad ke-21. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) berisi tentang undang-undang yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental Kaitannya dengan Konvensi lainnya yang terlahir lebih dahulu antara lain :
1. ICESCR ( International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ) atau (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) tahun 1966.
2. ICCPR ( International Covenant on Civil and Political Rights ) atau (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) tahun 1966
3. UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) tahun 1989
4. CEDAW (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) atau ( Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ) tahun 1979
Lalu CRPD (Convention on The Rights of Persons with Disabilities ) atau ( Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas ) diadopsi pada tanggal 13 Desember 2006 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2008. CRPD merangkum semua muatan Konvensi lainnya sehingga sangat lengkap. Namun Pemerintah belum menandatangani Optional Protokol. Itulah garis besar dari Materi tersebut, Materi diberikan sekitar 1,5 jam ( jam 9.00 – 10.30 ). Selanjutnya diberikan materi pendalaman oleh Bambang Permadi selaku Konsultan, namun belum semua tersampaikan karena terbatasnya waktu. Yang baru dijelaskan tentang Pembukaan, Pasal 1 tentang Tujuan, Pasal 2 tentang Defenisi – defenisi dan Pasal 3 tentang Prinsip-Prinsip Umum.Lebih detail menjelaskan tentang penghormatan atas martabat yang melekat, non diskriminasi dan sasaran diskriminasi, partisipasi penuh, konsep disabilitas, defenisi penyandang disabilitas dan akomodasi yang layak. Pendalaman materi diberikan sampai jam 15.30 sore.
Hari ke 2 : 1 November 2021
Pada hari kedua dimulai dari review materi hari ke 1 yang dipresentasikan oleh wakil kelompok yang ditunjuk, Selanjutnya pemberian materi oleh narasumber bapak Al Qadri yang membawakan materi pengenalan Organisasi PerMata baik secara nasional sampai ke kabupaten kota yang dalam AD ART nya menyebut bahwa Pengurus di semua tingkatan hanya diisi oleh 3 orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Olehnya itu jika peserta workshop ingin menjadi bagian dari PerMaTa, maka jalan tengahnya para peserta membentuk kelompok kelompok yang bisa menjadi pendukung organisasi PerMaTa dan dikoordinir oleh PerMaTa. Kemudian dilanjutkan dengan materi Kesetaraan Gender yang dibawakan ibu Lina May ( Sekwil KPI Prov. Sulsel ) serta dilanjutkan pendalaman oleh ibu Maria Un sebagai Gender Technical Advisor sampai jam 15.30 sore.
Hari ke 3 : 2 November 2021
Pada hari ketiga juga dimulai dari review materi hari ke 2 yang dipresentasikan oleh wakil kelompok yang ditunjuk, Selanjutnya pemberian materi oleh narasumber ibu Rosniati Sain, SH ( Direktur LBH Apik Makassar ) dengan materi Penghapusan Eksploitasi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual sekitar 1,5 jam dilanjutkan dengan tanya jawab. Ada 4 orang yang mengajukan pertanyaan terkait materi ini. Selanjutnya setelah ishoma, sebagai output workshop, peserta workshop membagi diri menjadi beberapa kelompok yang nantinya akan menjadi kelompok kelompok yang dikoordinir oleh PerMaTa Kota Makassar. Kelompok kelompok ini diberikan tugas RTL agar bisa berkembang kelak. Peserta juga minta dibuatkan Kartu Tanda Anggota PerMaTa agar ada kejelasan bahwa mereka adalah bagian dari PerMaTa Kota Makassar.
Terima kasih utk ibu Dwi Ariyani... Salam.