Rabu, 27 Agustus 2008

Pelatihan Manajemen KUBE di Kab. Bulukumba

Pelatihan Manajemen KUBE berlangsung di Kab. Bulukumba pada tgl. 13 April 2008
. Bekerja sama dengan DPC PPCI Kab. Bulukumba, PPCI SUL. SEL. membentuk 2 (dua) unit KUBE. Dalam kesempatan itu PPCI SULSEL menyerahkan modal usaha jual beli beras pada 2 (dua) unit KUBE yaitu KUBE Datu Tiro I dan KUBE Datu Tiro II. Kedua KUBE itu dimiliki oleh PPCI Kab. Bulukumba yang sekaligus bertugas mengawasi ( supervisi ) kegiatan KUBE tsb.

PELANTIKAN DPC PPCI KAB. LUWU


Pelantikan DPC PPCI Kab. Luwu di Gedung PKK Belopa Kab. Luwu berlangsung sukses. Acara dilaksanakan pada tgl. 24 Juni 2008 jam 9.00 pagi. Pelantikan dihadiri oleh Bupati Luwu Bapak H. Basmin Matayang dan staf Pemda. Kab. Luwu. Pengurus yang dilantik berjumlah 11 orang diketuai oleh. Abd. Khaidir S.Ag.
Maju terus penyandang cacat Luwu.!!


Senin, 25 Agustus 2008

RAPAT KERJA DAERAH KE 1 PPCI PROV. SULAWESI SELATAN



Kegiatan ini berlangsung di Wisma Azman Kabupaten Takalar pada tgl. 26 ~ 27 Juli 2008. Diikuti oleh 8 DPC PPCI Kabupaten dan 4 Organisasi Anggota. DPC yang hadir adalah a.l. dari Kab. Takalar, Kab. Enrekang. Kab. Sidrap, Kab. Pinrang, Kab. Selayar, Kab. Bulukumba, Kab. Jeneponto dan Kab. Luwu. Orsos penyandang cacat yang hadir a.l. HWPCI, ITMI, PERTUNI dan GERKATIN. Panpel dari Kab. Takalar berjumlah 23 orang dan pesertanya sebanyak 24 orang. Dalam kesempatan ini diperdengarkan Mars PPCI yang mungkin pertama kali di luar Jawa. Kegiatan berlangsung sukses, tertib, aman dan lancar. Keputusan RAKERDA ini a.l. : Melaksanakan MUSDA PPCI ke 4 pada tahun 2009 dan ditunjuk lokasi MUSDA adalah Kab. Enrekang. Namun disamping itu jika Kab. Enrekang tidak mampu melaksanakan amanah RAKERDA maka pilihan lain adalah Kab. Sidrap dan Kab. Pinrang. ( Bambang Permadi S.K. )

Minggu, 24 Agustus 2008

Memperkenalkan Profil PPCI Provinsi Sulawesi Selatan

PERSATUAN PENYANDANG CACAT INDONESIA
( INDONESIAN DISABLED PEOPLE ASSOCIATION )
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Sekretariat : Jl. Pelita Raya Blok A 12 No. 10 Telp. (0411) 436 047 - Makassar

GAMBARAN UMUM :

PPCI Didirikan pada tanggal 11 Maret 1987 di Jakarta dan disahkan oleh Menteri Sosial RI dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor : 9.B/HUK/ 1987. PPCI adalah merupakan wadah konsultatif dan koordinatif serta berhimpunnya organisasi Nasional yang bergerak dalam bidang kecacatan. PPCI bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial dalam arti seluas luasnya bagi penyandang cacat bersama sama Pemerintah dan masyarakat.

PPCI sebagai organisasi payung ( umbrella organization ) sesuai keputusan MUNAS IV PPCI di Medan Tahun 2006 beranggotakan beberapa organisasi penyandang cacat a.l. :
  • FKPCTI
  • GERKATIN
  • HWPCI
  • FKTI
  • SOINA
  • KCVRI
  • PERPARI
  • FNKCM
  • Dll.

Sekretariat Perwakilan PPCI Propinsi Sulawesi Selatan beralamat di : Jl. Pelita Raya Blok A-12 No. 10 Telp. (0411) 436 047 ~ Makassar .

Status Gedung masih kontrak sampai dengan tahun 2009. Luas Gedung Sekretariat : 180 m2 ( 12 x 15 m2 )

Populasi Penyandang cacat :

Populasi penduduk Sulawesi Selatan : 8.235.489 jiwa ( data 2004 ) penduduk dan 3,11 % dari penduduk tersebut adalah penyandang cacat ( 256.123 jiwa ). Terdiri atas :

1. Tuna Netra 0.9 % : 70.001 jiwa

2. Tuna Daksa 0.85 % : 74.119 jiwa

3. Tuna Rungu Wicara 0.31 % : 25.530 jiwa

4. Tuna Grahita 0.65 % : 53.530 jiwa

5. Ex-Penyakit Kronis 0.4 % : 32.941 jiwa


Organisasi Penyandang Cacat & SLB :

Organisasi Penyandang cacat di Sul-Sel : 12 Orsos/YayasanOrsos/ Yayasan UKS Penca :

1. FKPCTI

2. HWPCI

3. BPOC

4. PERTUNI

5. GERKATIN

6. KCVRI

7. SOINA

8. YAPTI

9. YPAC

10. YUKARTUNI

11.YPKCNI

12. YBM


Data Sekolah Luar Biasa

  • SLB Bagian A : 3 buah
  • SLB Bagian B : 2 buah
  • SLB Bagian C : 1 buah
  • SLB Bagian D : 2 buah
  • SLB Bagian E : 2 buah
Tugas Pokok dan Usaha PPCI

  1. Mengadakan koordinasi, konsultasi dengan organisasi kecacatan dalam rangka peningkatan mutu dan pelayanan kesejahteraan penyandang cacat.
  2. Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam upaya peningkatan kebijaksanaan dan program dibidang kesejahteraan penyandang cacat.
  3. Melindungi dan memperjuangkan kepentingan penyandang cacat dan organisasi penyandang cacat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosialnya.

Usaha Usaha yang dilaksanakan PPCI :

  1. Turut memasyarakatkan peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan Pemerintah dalam Usaha Kesejahteraan Sosial bagi penyandang cacat.
  2. Menjembatani kepentingan para penyandang cacat dengan Pemerintah dan masyarakat.
  3. Membina keakraban, kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial antar penyandang cacat dan antara penyandang cacat dan masyarakat.
  4. Bersama Pemerintah dan masyarakat mendorong, menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran diri, harga diri, kemauan dan kemampuan penyandang cacat agar secara mandiri dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional.
  5. Menggali dan meningkatkan potensi sumber daya dan dana yang berasal dari masyarakat baik dari dalam maupun luar negeri.

Kendala2 yang dihadapi Perwakilan PPCI Prop. Sulawesi Selatan :

  1. Belum adanya sarana Gedung Sekretariat dan Tempat Usaha/ Kegiatan yang tetap dan representatif. Sekretariat yang selalu berpindah-pindah karena waktu sewa/ kontrak habis. Sehingga untuk melakukan usaha sering ter-sendat2.
  2. Masih kurang/ lemahnya SDM Penyandang Cacat pada umumnya dan Pengurus khususnya.
  3. Kecilnya dana operasional, tidak cukup mengcover semua kegiatan yang telah direncanakan.
  4. Kurangnya kesadaran sebagian besar penyandang cacat tentang organisasi penyandang cacat atau tentang organisasi.

Faktor2 Penunjang Keberhasilan Organisasi :

  1. Adanya dukungan moril maupun materiil dari Pemda Sulawesi Selatan ( Gubernur ), dan para donatur pemerhati sosial..
  2. Masih adanya Pengurus yang mempunyai dedikasi kuat untuk memberdayakan organisasi.

Masalah Masalah / Kendala kendala yang dihadapi penyandang cacat di Sulawesi Selatan.

  1. Masalah aksesibilitas fisik ( gedung perkantoran, plaza, hotel, mal, sekolah, trotoar, rambu2 untuk tuna netra, WC pada bangunan umum untuk penca kursi roda dlsb. )Pada umumnya untuk Sulawesi Selatan (khususnya Makassar), aksesibilitas fisik bagi penyandang cacat belum begitu diperhatikan. Dengan telah disahkannya UU Penyandang Cacat No. 4 tahun 1997 dan PP No. 43 tahun 1998 dan sudah disosialisasikan, sudah ada tanda tanda dari Pemerintah Daerah untuk merealisasikannya dalam bentuk implementasi aksesibilitas, namun belum dalam bentuk Perda. Begitu banyak gedung gedung Pemerintah tidak memiliki aksesibilitas fisik baik secara horizontal maupun vertikal. Jangan lagi untuk bangunan bangunan milik swasta. Hal ini sesungguhnya merupakan indikator kepedulian/ kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan terhadap penyandang cacat masih kurang. Dan sesungguhnya titik berat dari perjuangan/ kegiatan PPCI adalah merangsang dan menumbuhkembangkan kesadaran/ kepedulian masyarakat untuk memperhatikan aksesibilitas penyandang cacat. Dan disadari pula bahwa akses yang digunakan oleh penyandang cacat bisa digunakan oleh orang normal lainnya.
  2. Masalah kesempatan kerja : Masalah kesempatan kerja di perusahaan swasta/ pemerintah masih kurang sekali, walaupun ada beberapa penyandang cacat yang sudah bekerja pada perusahaan swasta maupun pemerintah, namun kebanyakan penyandang cacat hasil rehabilitasi sosial diarahkan supaya bisa bekerja secara mandiri atau kelompok. Ada contoh kasus yaitu beberapa perusahaan swasta atau usaha perorangan mempekerjakan penyandang cacat dengan alasan bahwa tenaga kerja penyandang cacat adalah tenaga kerja murah, sehingga dalam memberi upah juga jauh dibawah UMR. Padahal tenaga kerja penyandang cacat tsb. tergolong tenaga terampil, tetapi karena dalam posisi kesulitan ekonomi, maka hal ini dijadikan kesempatan bagi suatu perusahaan untuk memanfaatkan kelemahan penyandang cacat, sehingga terjadilah exploitasi tenaga penyandang cacat. Dan anehnya perusahaan2 tsb. direkomendasikan sebagai perusahaan yang dianggap melakukan pekerjaan mulia karena bisa mempekerjakan penyandang cacat.
  3. Masalah Pendidikan :Pada umumnya penyandang cacat di Sulawesi Selatan berasal dari keluarga ekonomi lemah ditambah lagi dengan biaya pendidikan yang cukup mahal, sehingga sedikit sekali penyandang cacat yang dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Program pendidikan inklusi sampai saat ini masih sebatas wacana.Gedung Sekolah/ Perguruan Tinggi serta sarana transportasi pada umumnya belum memiliki aksesibilitas bagi penyandang cacat.Persepsi sebagian masyarakat yang menganggap penyandang cacat hanya mampu mengikuti pendidikan2 khusus saja.
  4. Masalah Peraturan Perundangan :Sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang penyandang cacat, apakah yang menyangkut tentang aksesibilitas fisik Gedung Gedung Umum baik pemerintah maupun swasta. Walaupun sudah ada KepMen PU No. 468/ KPTS/ 1998, namun realisasinya belum nampak nyata. Perlu koordinasi dan pengawasan dari instansi terkait seperti Departemen Pekerjaan Umum. Diusulkan agar IMB diterbitkan untuk suatu permohonan pendirian bangunan/ sarana fisik ( Gedung2 Umum ) harus diteliti secara benar, apakah gambar gedung tsb. sudah memiliki akses fisik bagi penyandang cacat atau belum, jika belum ada, maka IMB sebaiknya tidak diterbitkan.Belum ada Perda tentang ketenagakerjaan penyandang cacat, pendidikan, usaha ekonomis produktif, kesehatan dlsb.
  5. Masalah Usaha Ekonomis Produktif :Umumnya usaha2 ekonomis produktif penyandang cacat belum terkoordinasi dengan baik dan manajemennya belum begitu baik, ditambah lagi belum ada perusahaan2 besar yang mau menjadi “ Bapak Angkat “.
  6. Selain masalah masalah diatas, masalah penyandang cacat adalah sangat kompleks. Belum lagi masalah kesehatan, perumahan, akses informasi dan teknologi, lingkungan, transportasi dan dana.

Pendanaan Kegiatan dan Sumber2 dana Potensil :

Selama periode 2003 ~ 2008 pendanaan kegiatan selalu dibantu oleh Bapak Gubernur ( Pemda Prov. Sulawesi Selatan ) dan beberapa instansi terkait.AIFO Italia.Swadaya PPCI dalam fund raising dengan berbagai kegiatan.Donatur2 dalam/ luar negeri.Simpatisan2 dan para pemerhati masalah sosial yang tidak sempat disebutkan satu persatu.


PROGRAM - PROGRAM YANG PENTING UNTUK DIBANTU A.L. :

1. BIRO ORGANISASI / HUMAS :
  1. Pembentukan oragnisasi penyandang cacat di kabupaten/ kota.
  2. Kaderisasi sampai tingkat kabupaten/ kota.

2. BIRO PELATIHAN & PENYALURAN KERJA

  1. Pelatihan pelatihan keterampilan
  2. Penyaluran tenaga kerja penyandang cacat

3. BIRO PENDIDIKAN

  1. Bea siswa bagi penyandang cacat dan anak dari penyandang cacat potensial & tidak mampu

4. BIRO KESEJAHTERAAN, AGAMA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

  1. Pembinaan mental rohani penyandang cacat baik secara Islam maupun Kristen atau agama lainnya.
  2. Peningkatan SDM penyandang cacat perempuan di semua sektor.

5. BIRO USAHA / DANA

  1. Program Dana Bergulir ( Revolving Fund Programme )
  2. Pembentukan KUBE - KUBE penyandang cacat
  3. Pembentukan Koperasi - Koperasi di setiap DPC PPCI Kabupaten/ Kota
  4. Penggalangan dana bagi pengadaan Gedung Sekretariat
  5. Penggalangan dana bagi kegiatan lainnya.

6. BIRO PENELITIAN/ PENGEMBANGAN

  1. Penelitian data penyandang cacat
  2. Penelitian masalah kecacatan

7. BIRO BANTUAN HUKUM

  1. Memperjuangkan terbitnya Perda tentang penyandang cacat, khususnya tentang Perda Aksesibilitas.
  2. Bantuan advokasi hukum bagi penyandang cacat yang bermasalah.

8. BIRO LUAR NEGERI

  1. Meningkatkan network dengan pihak luar negeri.
  2. Menggalang lembaga funding yang baru.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
PERSATUAN PENYANDANG CACAT INDONESIA
PROVINSI SULAWESI SELATAN
MASA BHAKTI 2003 ~ 2008
PELINDUNG : GUBERNUR SULAWESI SELATAN
DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH :
Ketua : M. Nasir
Anggota : Drs. Irwan Jabar ; Astiah Zulkifli ; Judy Tanbungan ; Drs. Buniyamin Abbas
DEWAN PENGURUS DAERAH :
Ketua Daerah : Bambang Permadi Surya Kelana
Wkl. Ketua I : Syaparuddin, S. Ag.
Wkl. Ketua II : Arman Habib S. Ag.
Wkl. Ketua III : Hj. Ramlah
Sekretaris : Urip Dwiandri
Wkl. Sekretaris I : Mizraim Manu
Wkl. Sekretaris II : Maria Un
Bendahara : Makmum, S. Sos.
Wkl. Bendahara : M. Jayadi