Audiensi dengan anggota DPRD Jeneponto:
Ketua PPDI Sulsel menjelaskan bahwa Perda sangat penting untuk menaungi PD di Jeneponto terutama untuk menjamin keberlangsungan kebijakan atau program yang berpihak kepada PD di Jeneponto. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam proses Pembentukan Perda, maka wajib hukumnya melibatkan PD melalui organisasi yang mewakilinya seperti PPDI Jeneponto.
Pada saat diskusi sedang berlangsung, datang salah seorang anggota dewan lagi yang dianggap tahu persoalan Perda Disabilitas di Jeneponto. Dia adalah Andi Baso atau Karaeng Tompo, anggota DPRD yang membidangi Perencanaan Legislasi di DPRD Jeneponto. Ketua PPDI Jeneponto kembali menjelaskan secara singkat maksud kehadiran rombongan.
Karaeng Tompo setelah mendapat penjelasan singkat dari ketua PPDI Jeneponto menyampaikan beberapa hal yaitu :
1. Rancangan prolegda tahun 2017-2018 memang tidak memasukkan Perda Disabilitas.
2. Awal tahun 2018, ada masalah di internal DPRD Jeneponto sehingga seluruh rancangan prolegda tahun 2017-2018 dibatalkan. Melalui berbagai diskusi maka kembali diprogramkan 8 ranperda yang ditetapkan sebagai Prolegda inisiatif DPRD Jeneponto sekitar bulan Mei tahun 2018, satu di antaranya Perda Disabilitas.
3. Beliau juga menyampaikan bahwa Naskah Akademik dan draft Ranperda Disabilitas kemungkinan ditangani oleh pihak Unhas. Hanya sayangnya, ketika diminta nomor Prolegda dan draft Ranperda, beliau tidak dapat menunjukannya dengan alasan staf yang menanganinya sedang tak ada di tempat. Sehingga disepakati agar ketua PPDI Jeneponto datang lagi ke DPRD Jeneponto untuk memastikan dan memperoleh nomor Prolegda dan draft Ranperda.
Usai diskusi ditutup, tim bersama rombongan pamit dan foto bersama.
Kegiatan ini didukung sepenuhnya oleh DRAF