FGD ke 2 Peningkatan Kapasitas Pengurus Organisasi Disabilitas dan Stakeholder Terkait Kabupaten Jeneponto guna mendorong pembentukan turunan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto dan didukung sepenuhnya oleh DRAF.
Hari ke 1 FGD ke II 19 Februari 2019 : Narasumber I : Mustakbirin, SH ( Kabag. Hukum Pemkab jeneponto ), Materi : “Sosialisasi Perda Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas” Narasumber II : DR. dr. H. Safruddin Nurdin, M. Kes. ( Sekda jeneponto ) ( hanya 15 menit - tdk ada presentasi ) , Materi : “ Implementasi Peraturan Daerah Tentang penyandang disabilitas Jeneponto di masa yang akan datang“ Fasilitatator : Adnan Buyung Azis, SH, MH. Narasumber I : Mustakbirin, SH ( Kabag. Hukum Pemkab jeneponto ) Materi : ( tidak bawa presentasi ) “Sosialisasi Perda Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas” Beliau memaparkan muatan2 Perda No. 22 Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas. Terutama pada hak dasar a.l. pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan. Narasumber II : DR. dr. H. Safruddin Nurdin, M. Kes. ( Sekda jeneponto ) ( hanya 15 menit - tdk ada presentasi ) , Materi : “ Implementasi Peraturan Daerah Tentang penyandang disabilitas Jeneponto di masa yang akan datang“ Karena kesibukan Narasumber sebagai pejabat penentu kebijakan, Narasumber datang terlambat, karena beliau memimpin rapat dahulu di kantor Bupati. Dalam kegiatan ini juga beliau tidak lama, hanya 15 menit. Karena jam 16.00 sore beliau harus berangkat ke Kalimantan untuk Pertemuan Sekda seluruh Indonesia. Namun pada prinsipnya, bahwa Perda yang sudah ditetapkan juga merupakan dukungan beliau yang ikut juga dalam pembahasan2. Olehnya juga beliau mendukung kegiatan FGD ini yang bisa memberikan masukan terkait muatan turunan Perda Nomor 22 Tahun 2018. Hanya 15 menit beliau bicara, lalu pamit untuk pergi ke Bandara menuju Kalimantan. Pembentukan Kelompok untuk membahas draft Perbup bab per bab. Dibagi menjadi 5 kelompok. Break Lanjut Pembagian Kelompok : 1) Kelompok 1 bahas BAB II tentang Hak Penyandang Disabilitas 2) Kelompok 2 bahas BAB III tentang penanganan Penyandang Disabilitas serta partisipasi dalam penanggulangan bencana, 3) Kelompok 3 bahas BAB IV tentang tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok 4) Kelompok 4 bahas BAB V tentang tata cara penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik 5) Kelompok 5 bahas BAB VI tentang pembentukan Satgas Layanan Disabilitas