Minggu, 06 Desember 2020

6 Desember 2020 ~ bersama mbak Widya dari YNLR Indonesia

 6 Desember 2020 ~ bersama mbak Widya dari YNLR Indonesia di lobby Hotel Indra Toraja Utara usai kegiatan Sosialisasi Perbup 41/2020 Tentang Ketenagakerjaan Pelita di Ayam Penyet Toraja Utara.. Siap2 akan kembali ke Makassar...



Sabtu, 05 Desember 2020

5 Desember 2020 ~ Sosialisasi Perbup 41 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas

5 Desember 2020 di Ayam Penyet Toraja Utara dalam Sosialisasi Perbup 41 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas bersama pak Doddy Tumanduk, Al-Qadri Sewa, bu Widya, Agustina Lengkong dll. 



5 Desember 2020 ~ Sosialisasi CRPD terkait hak-hak penyandang disabilitas di Toraja Utara

Sosialisasi CRPD terkait hak-hak penyandang disabilitas dalam Workshop Penerbitan Perbup Ketenagakerjaan penyandang disabilitas di Kab. Toraja Utara bersama PerMaTa Sulsel. 

Kamis, 03 Desember 2020

3 Desember 2020 ~ Penandatanganan MoU di Max One Hotel

3 Desember 2020 jam 10.00 di Max One Hotel berlangsung penandatanganan PKS antara BLK MAKASSAR, BLK BANTAENG, HWDI SULSEL, PERMATA SULSEL dan PPDI SULSEL. Masing-masing diwakili oleh Bpk DR. Fitro, Maria Un, Ardiansyah Eboe dan Bambang Permadi disaksikan oleh ibu Widya dan ibu Francisca dari NLR INDONESIA.. Semoga berkelanjutan.. Pelita makin banyak peluang dan makin maju.. Salam inklusi dan selamat memperingati Hari Disabilitas Internasional 2020...



Senin, 30 November 2020

30 November 2020 ~ Workshop stakeholders Bulukumba Tentang Ranperbub Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan

Workshop stakeholders Bulukumba Tentang Ranperbub Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Inklusi Bagi Penyandang Disabiilitas pada tanggal 30 November 2020 bertempat di Hotel Agri diikuti oleh  lebih dari 20 peserta

Kamis, 26 November 2020

26 November 2020 ~ Diskusi Forum Tentang tugas dan peran tim penanggulangan kemiskinan daerah dan SDGS

Melaksanakan Diskusi Forum Tentang tugas dan peran 

tim penanggulangan kemiskinan daerah dan 

SDGS. Tempat: Aula Bappeda Kabupaten Bulukumba. 

Peserta dari OPD dan CSO yang diundang oleh 

Bappeda Bulukumba sebanyak 31 orang. Kegiatan ini 

disponsori oleh YNLR Indonesia.

Senin, 23 November 2020

23 November 2020 ~ Sosialisasi Format Pendataan Penyandang Disabilitas di Desa Bontomangiring Kec Bulukumpa, Bulukumba

Melaksanakan Sosialisasi Format Pendataan Penyandang Disabilitas di Desa Bontomangiring Kec 

Bulukumpa,Bulukumba, Waktu  : 09.00 – 15.00 Wita bertempat di Kantor Desa Lamanda diikuti oleh lebih 

dari 15 orang dengan agenda : Sosialisasi Ragam Disabilitas dan Sosialisasi Pendataan Penyandang 

Disabilitas. Kegiatan didukung oleh YNLR Indonesia.

Sabtu, 21 November 2020

21 November 2020 ~ Diskusi Format Pendataan Penyandang Disabilitas

Melaksanakan Diskusi Format Pendataan Penyandang Disabilitas dari jam : 09.00 – 13.00 Wita bertempat 

di Grand 99 Cafe & Resto Bulukumba dengan peserta sebanyak 17 orang. Kegiatan ini disponsori oleh 

YNLR Indonesia.

Rabu, 18 November 2020

18 November 2020 ~ Mengutus sdr. Hamzah Yamin ke Studio

Mengutus sdr. Hamzah Yamin ke Studio di Jl. Pelita Raya untuk mewakili Ketua diambil sebagai pemeran iklan KPU Makassar untuk Pilkada Makassar tgl. 9 Desember 2020.

Selasa, 17 November 2020

17 November 2020 ~ Audiensi dgn Kepala BLK Bantaeng sekaligus audit Asksesibilitas

Mendampingi HWDI Sulsel untuk mengaudit aksesibilitas BLK Bantaeng. Kami berlima a.l. Maria Un, Andi Pancadarma, Salmawati, Hamzah Yamin dan Bambang Permadi. Diterima oleh Pjs Kepala BLK Bantaeng beserta jajarannya. Pada saat bersamaan datang juga 2 orang Tim dari Kemenaker RI. Setelah kami berbincang terkait peluang pelatihan bagi penyandang disabilitas di BLK Bantaeng, kami lanjutkan audit aksesibilitas. Mulai dari Gerbang masuk, ke kantor dan gedung2 keterampilan. BLK Bantaeng sementara berbenah dengan perbaikan lingkungan.

Rabu, 28 Oktober 2020

28 Oktober 2020 ~ Diskusi Tematik di Café Sebatik Bulukumba

Melaksanakan Diskusi Tematik di Café Sebatik Bulukumba dengan tema :

Menuju Media Inklusi : Peran Media Dalam Menyuarakan Hak Bekerja Dan Berwirausaha Bagi Penyandang  Disabilitas dan OYPMK di Bulukumba.

Diikuti oleh 30 orang peserta. Kegiatan ini disponsori oleh YNLR Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2020

19 - 20 Oktober 2020 ~ Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan

Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan  berdasarkan surat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal  8 Oktober 2020 Nomor : 440.4.3/ 10687/ DINKES, PPDI Sulsel mengutus Ibu Suriati sebagai peserta pada Kegiatan “Pertemuan Masalah Kesehatan Jiwa Lintas Program dan Lintas Sektor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan " di Hotel Best Western Makassar Jl. Bonto Lempangan pada pada hari Senin-Selasa, 19-20 Oktober 2020.

Rabu, 14 Oktober 2020

12-14 Oktober 2020 ~ Kegiatan Penguatan Implementasi Program Layanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan

Mengutus sdr. Kandacong mewakili Ketua sebagai narasumber dalam rangka  Kegiatan Penguatan Implementasi Program Layanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan  berdasarkan surat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal  5 Oktober 2020 Nomor : 440.4.3/ 10604/ DISKES, pada Kegiatan “Orientasi Program GIF-RBM di Kab/Kota " di Hotel Golden Tulip Essential Jl. Sultan Hasanuddin No. 43 pada pada hari Senin-Rabu, 12-14 Oktober 2020,

Minggu, 23 Agustus 2020

23 Agustus 2020 ~ Pelatihan Pendataan Penyandang Disabilitas (Pelita) Kab. Luwu Utara

Pelatihan Pendataan Penyandang Disabilitas (Pelita) Kab. Luwu Utara tgl 23 Agustus 2020..Antara bahagia ketemu lagi sdr kami dari jauh, karena kegiatan online via Zoom dan perasaan memprihatinkan... Terima kasih utk Nurdayati yg telah jadi host. Salam.. dan Semoga manfaat. 





Rabu, 19 Agustus 2020

20 Agustus 2020 ~ AKSES PUBLIC HOUSING BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PALOPO


AKSES PUBLIC HOUSING BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PALOPO , PRAKTEK BAIK PEMERINTAH KOTA PALOPO DALAM PEMENUHAN HAK PERUMAHAN YANG LAYAK HUNI DAN AKSESIBEL.

Rusun Sewa di Kota Palopo Siap, Lantai 1 Untuk Penyandang Disabilitas
Rumah susun (Rusun) sewa yang dibangun pemerintah di Kelurahan Songka, Kecamatan, Wara Selatan, Kota Palopo telah siap ditempati.
Informasi yang diperoleh, untuk lantai 1 dari 3 lantai rusun tersebut, Pemerintah Kota Palopo menkhususkan bagi Penyandang disabilitas.
Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Palopo, Muh Aliah M Ali, S Pd yang dihubungi membenarkan jika Pemerintah Kota Palopo akan memberi 10 unit yang ada dilantai 1 khusus untuk penyandang disabilitas.
“Di lantai 1 ada 10 unit yang khusus akan ditempati oleh penyandang disabilitas. Ada juga 1 Musholah dan 2 aula pertemuan serta 2 gudang,” kata Muh. Aliah.
Pada laman media sosialnya, Muh Aliah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palopo yang telah memberikan perhatian yang baik kepada penyandang disabilitas.
“Terima Kasih kepada Pemkot Palopo yg telah memberikan perhatian yg baik kepada kebutuhan perumahan/tempat tinggal bagi Penyandang disabilitas. 10 Unit (lantai 1) disiapkan khusus kepada saudara2 kami P.Disabilitas Kota Palopo khususnya yg belum mempunyai hunian tetap dan P.disabilitas kategori kurang mampu di Rusun Songka Wara Selatan,” tulis Muh. Aliah.
Sekedar diketahui, Rusun sewa 3 lantai ini memiliki 42 unit tempat tinggal tipe 36 yang dilengkapi fasilitas seperti kasur dan perabot lainnya.
Rusun tersebut menelan APBN Rp14 miliar dan Rp 995 juta APBD Palopo.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo selaku penerima manfaat belum dapat memastikan pengoperasian bangunan itu. Pasalnya, dalam pelaksanaan sempat terkendala dengan pengerjaan pengadaan mobiler sebagai bagian dari proyek.
Rumah susun (Rusun) sewa yang dibangun di atas lahan seluas 61,25 meter x 12,75 meter ini pembangunan berdasarkan waktu kontraknya adalah dimulai pada bulan Juni 2018 sampai tahun 2020.(ish)
Akses Publik Housing itu tercantum dalam berbagai kebijakan antara lain :
Pasal 9 ayat 1 huruf a ( Aksesibilitas ), Pasal 12 ayat 5 (Kesetaraan Pengakuan di Hadapan Hukum ), Pasal 28 (Standar Kehidupan dan Perlindungan Sosial Yang Layak ) ayat 1 dan ayat 2 huruf d, UU No.19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas ( CRPD )
Pasal 23 huruf e, Pasal 104 ayat 1 dan ayat 2, Penjelasan Pasal 98 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
PP no. 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas.
Selain Fasilitas Permukiman di Rusunawa juga kepada penyandang disabilitas sesuai informasi, diberikan juga potongan harga sewa rusun. Sementara masih disusun Perwali nya terkait harga sewa bulanan bagi penghuni Rusun. Informasi sementara untuk umum dikenai Rp. 400.000,--, sedangkan utk penyandang disabilitas dikenai Rp.200.000,--. Perwali ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf g, Pasal 114 s/d Pasal 116 UU No. 8 tahun 2016 terkait konsesi atau potongan harga.
Inilah wujud praktek baik dari Pemerintah Kota Palopo terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam permukiman dan konsesi. Tentang implementasi UU No 8 Tahun 2016 ini, PPDI Sulawesi Selatan juga menghaturkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kota Palopo atas pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam permukiman dan konsesi. Walaupun sementara Pemkot Palopo belum menerbitkan Perda Disabilitas. Tentu perhatian Pemkot Palopo juga tidak terlepas dari usaha2 dan advokasi militant dan komunikatif dari Pengurus PPDI Kota Palopo kepada Walikota dan jajarannya. Kemampuan advokasi pengurus PPDI Kota Palopo juga berkat penguatan, dorongan dan motivasi terus menerus dari PPDI Provinsi Sulawesi Selatan yang didukung penuh oleh DRAF.
Secara kronologis penguatan dalam beberapa tahap kegiatan antara lain :
Dimulai bulan September 2019, dilakukan serangkaian audiensi kepada Wakil Walikota Palopo, Kadis Sosial Palopo dan Anggota DPRD Kota Palopo yang kepada semuanya diserahkan Buku Bunga Rampai Kebijakan Responsif Disabilitas di Provinsi Sulawesi Selatan yang berisi berbagai Peraturan Daerah Tingkat Provinsi dan 5 Perda Kota Kabupaten.
Bulan Oktober dan November 2019, dilaksanakan FGD penguatan Kapasitas Pengurus PPDI Kota Palopo terkait kebijakan2 yang akan didorong yang sesuai CRPD. 2 kali FGD diikuti oleh peserta Pengurus PPDI Kota Palopo dan beberapa stakeholder Kota Palopo. Dari kedua FGD , diusulkan rekomendasi yang mendorong diterbitkan Perda Disabilitas Kota Palopo untuk Tahun 2020.
Issue disabilitas mulai disosialisasikan ke Palopo sejak September 2019 dgn sponsor DRAF.. Perspektif disabilitas mulai disosialisasikan dan dipahamkan kepada stakeholder dari mulai Walikota, Wakil Walikota, Kadis Sosial dan stafnya, Kabag Hukum dan sebagian anggota DPRD. Juga staf2 Dinas lainnya. Sehingga minimal mereka sudah mulai terbuka cara pandang nya terkait disabilitas. Disamping itu sdr. Ketua DPC PPDI yg juga reporter Ratona TV, memberi kan waktu kpd Ketua PPDI Sulsel utk mengisi Acara Bincang Pagi.. Pada Acara Bincang Pagi inilah, Ketua PPDI Sulsel memberi kan pemahaman terkait penyandang disabilitas sesuai CRPD di Ratona TV. Ternyata rekaman Acara tsb pada awalnya sering diminta diulang oleh Walikota. Walikota interest dgn muatan2 yg di bicara kan dalam Acara tsb. Tayangan TV local tersebut juga sering ditonton oleh jajaran Walikota lainnya seperti Sekda Kota palopo, Kadis Sosial dll. Tayangan TV Lokal ini merupakan bagian dari Public Awareness seperti tercantum dalam Pasal 8 CRPD.
Tanggal 3 Desember 2019, Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 Tingkat Provinsi dilaksanakan di Baruga Pattingalloang yang juga dihadiri Walikota Palopo dan Bupati Barru. HDI 2019 dihadiri sekitar 250 penyandang disabilitas waktu itu. Pada kesempatan tsb. Di hadapan Gubernur Sulsel, Ketua PPDI Sulsel merangkap Ketua Panitia Pelaksana HDI 2019 Tingkat Provinsi juga memberikan sambutan yg mana menitipkan kpd Walikota Palopo utk segera membentuk Perda Disabilitas Kota Palopo dan memperhatikan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kpd Bupati Barru juga menitip pesan agar membentuk Organisasi Penyandang Disabilitas.
Bulan Januari 2020, sebulan setelah FGD Penguatan Kapasitas Pengurus DPC PPDI Palopo, Pengurus melakukan rapat dan memutuskan utk memohon Gedung Sekretariat ke Pemkot Palopo. Pengurus a.l. Ketua, Wakil Ketua, Bendahara dan Sekretaris ( 4 orang) menghadap Sekda Palopo didampingi Kadis Sosial Kota Palopo. Setelah membicarakan permintaan Gedung Sekretariat. Sekda masih melihat asset pemkot yg tidak terpakai. Lebih lanjut setelah pembicaraan ttg Gedung Sekretariat, Sekda mengatakan, ada Gedung Perumahan yaitu Rusunawa yang dialokasikan 10 unit utk penyandang disabilitas. Oleh Sekda, Pengurus diminta utk mendaftarkan nama yg mau masuk ke Rusun dgn syarat administrasi keterangan tidak mampu dari Lurah dan tidak memiliki rumah. Akhirnya utk mengawali implementasi bantuan rumah itu baru 1 orang di daftar. Bulan Mei 2020 dipanggil lah 1 orang itu utk menempati rumah susun tanpa pungutan sampai turun Perwali ttg sewa rusun. Saat ini masih menikmati gratis. Sekarang sudah ada 3 orang lagi yg minat. Diharapkan agar 10 unit itu agar ditempati oleh penyandang disabilitas, bukan non disabilitas. Oleh nya itu diinstruksikan kpd Ketua PPDI Palopo utk mengumumkan pendaftaran peminat rusun dari penyandang disabilitas agar alokasi terpenuhi. Jadi masalah alokasi itu memang sudah ada dalam rencana Pemkot. Walaupun sementara Kota Palopo baru mengusulkan Ranperda Disabilitas tahun 2020. Secara kebijakan daerah, belum ada kebijakan, tapi sudah mau implementasi, jauh lebih baik dari pada ada kebijakan, tapi kurang implementasi. Namun tetap Pemkot didorong untuk menerbitkan kebijakan tertulis sebagai pijakan hukum dlm implementasi regulasi.
Namun dalam mendorong kebijakan mereka ( Pengurus DPC PPDI Palopo) sering berkunjung ke Dinas Sosial Kota Palopo membicarakan tindak lanjut pembentukan Perda Disabilitas Kota Palopo yg sudah siap Naskah Akademis dan draft Perda nya.. Semua dokumen tersebut di atas sudah diserahkan ke Dinas Sosial, Kabag Hukum, Walikota dan Wakil walikota dan DPRD Kota Palopo.. Dan terakhir sudah turun SK Team Penyusun Perda Disabilitas Kota Palopo..
Demikianlah kronologis singkat relasi advokasi dan pemenuhan hak permukiman dan konsesi bagi penyandang disabilitas Kota Palopo
Kunci sukses advokasi :
1. Penguatan kapasitas Pengurus Organisasi Disabilitas dan membangun mental building mereka. Kapasitas yang harus dimiliki antara lain pengetahuan akan semua regulasi tentang disabilitas baik nasional maupun daerah. Mental Building yang dibangun adalah menguasai komunikasi efektif, public speaking, penerapan asas inklusif dalam berprilaku, militant, sabar dan mau berjuang.
2. Membangun jaringan dengan unsur Pemkot, media dan lembaga bantuan hukum.
3. Sosialisasi terkait pemahaman disabilitas secara terus menerus.
4. Membangun komunikasi efektif secara terus menerus dari Pengurus Organisasi dengan Pemerintah dari Walikota dan Wakil Walikota, Kadis Sosial, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Kecamatan dan Kelurahan