Selasa, 07 Desember 2021

7 Desember 2021 ~ Banjir melanda sebagian besar Kota Makassar termasuk Sekretariat PPDI Sulsel

7 Desember 2021 ~ Banjir melanda sebagian besar Kota Makassar setelah hujan terus menerus dari tengah malam sampai pagi dgn curah hujan yg deras. Tidak terkecuali kantor kami yg lokasi nya di Kompleks Maizonette, di belakang Gedung Dinas Pendidikan Jalan Anggrek terdampak juga banjir. Air setinggi lutut di kantor, diluar kantor setengah paha.. Alam kah atau kita yang teledor?
Nampak dalam foto, ibu Farida dan Reza sedang menyusuri jalan menuju kantor, berjuang utk menyelamatkan barang2 di kantor. Terima kasih banyak utk keduanya.. Semoga berkah dan manfaat..


Sabtu, 04 Desember 2021

5 Desember 2021 ~ Perjalanan HDI sejak tahun 1992

Perjalanan HDI sejak tahun 1992 apa hasilnya bagi penyandang disabilitas ?
Sejak tahun 1992, Hari Disabilitas Internasional (HDI) atau International Day of Persons with Disabilities diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 3 Desember. Tujuan peringatan tersebut adalah:
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penyandang disabilitas,
Menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas,
Menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi para penyandang disabilitas,
Memberikan dukungan dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, kemandirian, dan kesamaan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Sejarah penetapan HDI:
Pada 1970, Ingris mengesahkan Undang-Undang orang sakit kronis dan penyandang disabilitas. UU ini membuat pengakuan untuk hak-hak penyandang disabilitas , mulai dari penyediaan bantuan kesejahteraan, perumahan dan hak yang sama atas fasilitas pendidikan dan rehabilitasi.
Pada tahun 1975, muncul proklamasi Konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas, di mana dunia intenasional mengakui hak-hak sosial, politik, sipil, dan HAM penyandang disabilitas.
Sejak tahun 1981 PBB telah menetapkan sebagai tahun Penyandang Disabilitas Sedunia.
Hari Penyandang Disabilitas Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 14 Oktober 1992 dan diperingati setiap 3 Desember, yang selanjutnya ditetapkan melalui resolusi PBB Nomor 47/3 tahun 1993.
Penetapan ini bertujuan untuk memobilisasi dukungan bagi isu-isu kritis yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Tema HDI dari tahun ke tahun :
Tahun 1999 = Aksesibiltas untuk semua untuk New Millenium
Tahun 2000= Teknologi Informasi berguna untuk semua
Tahun 2001: Partisipasi penuh dan kesetaraan
Tahun 2002: Kehidupan mandiri dan keberlanjutan kehidupan
Tahun 2003: Suara kami sendiri
Tahun 2004: Tidak berarti tanpa kami
Tahun 2005: Hak penyandang disabilitas : Aksi dalam Pembangunan
Tahun 2006: E- Aksesibilitas
Tahun 2007 : Pekerjaan layak bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2008: Hak Penyandang disabilitas = martabat dan keadilan bagi semua
Tahun 2009= Membuat MDG inklusif = pemberdayaan penyandang disabilitas dan komunitasnya diseluruh dunia
Tahun 2010: Pegang janji pengarustamaan disabilitas dalam MDG menuju 2015 dan selanjutnya
Tahun 2011 : Bersama untuk dunia lebih baik untuk semua termasuk penyandang disabilitas
Tahun 2012: Hilangkan hambatan untuk menciptakan masyarakat inklusif bagi semua
Tahun 2013: Hilangkan hambatan dan buka pintu untuk realisasi masyarakat inklusif bagi semua
Tahun 2014: Pembangunan Berkelanjutan untuk Teknologi yang menjanjikan
Tahun 2015: Perihal inklusif = akses dan pemberdayaan untuk penyandang disabilitas
Tahun 2016 : Mencapai 17 SDG untuk masa depan idaman menghadirkan kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih inklusif dan pantas
Tahun 2017: Menuju masyarakat inklusif tangguh dan berkelanjutan
Tahun 2018: Empowering Person With Disability and ensuring inclusiveness and equality
Tema indonesia : Indonesia inklusif dan ramah disabilitas
Tahun 2019: Indonesia Inklusif disabilitas unggul
Tahun 2020= Building block better toward a disability inclusive, accessible and sustainable post covid -19 World
Tahun 2021: Kepemimpinan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Menuju tataran dunia yang inklusif aksesibel dan berkelanjutan pasca covid 19
Sudah sejak 1992, sekarang 2021, sudah 29 tahun.
Sudah berapa dana yang dikeluarkan ?
Berapa nilai tambah pada hak hidup, ktp, kartu keluarga, hak komunikasi, hak beragama, jaminan dapat makan 3x sehari, jaminan rumah; jaminan kesehatan, sekolah, pekerjaan ?
Saatnya kita mekakukan reposisi terhadap perayaan HDI ...

Salam Inklusi.. 

Jumat, 03 Desember 2021

3 Desember 2021 ~ Peringatan HDI 2021 di Benteng Roterdam

3 Desember 2021 ~ Berpartisipasi dalam Peringatan HDI 2021 yang dilaksanakan oleh HWDI Prov. Sulsel didukung NLR di Benteng Roterdam. Bentuk partisipasinya adalah hadir dan memfasilitasi peminjaman 1 (satu) Unit Bus Cintabilitas kepada Dishub Prov. Sulsel melalui ibu Asriyatun. Diikuti oleh peserta dari 4 kelurahan, yaitu Mariso, Pattingaloang, Tamalanrea dan Gusung. Hadir juga Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bpk Azis disertai staf Dishub a.l. Ibu Asriyatun, ibu Agustina dll. Pak Kabid juga memberikan sosialisasi Bus Cintabilitas di kegiatan tersebut.. Usai kegiatan Peringatan, kami pun melakukan uji coba Bus Cintabilitas memutari sebagian Kota Makassar bersama peserta yang lain. Semoga ke depan ada Program Dishub utk disabilitas.. Salam Inklusi. 



3 Desember 2021 ~ PERINGATAN HARI DISABILITAS INTERNASIONAL 2021


Perjalanan HDI sejak tahun 1992 apa hasilnya bagi penyandang disabilitas ?

Sejak tahun 1992, Hari Disabilitas Internasional (HDI) atau International Day of Persons with Disabilities diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 3 Desember. Tujuan peringatan tersebut adalah:
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penyandang disabilitas,
Menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas,
Menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi para penyandang disabilitas,
Memberikan dukungan dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, kemandirian, dan kesamaan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

Sejarah penetapan HDI:

Pada 1970, Ingris mengesahkan Undang-Undang orang sakit kronis dan penyandang disabilitas. UU ini membuat pengakuan untuk hak-hak penyandang disabilitas , mulai dari penyediaan bantuan kesejahteraan, perumahan dan hak yang sama atas fasilitas pendidikan dan rehabilitasi.
Pada tahun 1975, muncul proklamasi Konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas, di mana dunia intenasional mengakui hak-hak sosial, politik, sipil, dan HAM penyandang disabilitas.
Sejak tahun 1981 PBB telah menetapkan sebagai tahun Penyandang Disabilitas Sedunia.
Hari Penyandang Disabilitas Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 14 Oktober 1992 dan diperingati setiap 3 Desember, yang selanjutnya ditetapkan melalui resolusi PBB Nomor 47/3 tahun 1993.
Penetapan ini bertujuan untuk memobilisasi dukungan bagi isu-isu kritis yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Tema HDI dari tahun ke tahun :
Tahun 1999 : Aksesibiltas untuk semua untuk New Millenium
Tahun 2000 : Teknologi Informasi berguna untuk semua
Tahun 2001 : Partisipasi penuh dan kesetaraan
Tahun 2002 : Kehidupan mandiri dan keberlanjutan kehidupan
Tahun 2003 : Suara kami sendiri
Tahun 2004 : Tidak berarti tanpa kami
Tahun 2005 : Hak penyandang disabilitas : Aksi dalam Pembangunan
Tahun 2006 : E- Aksesibilitas
Tahun 2007 : Pekerjaan layak bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2008 : Hak Penyandang disabilitas = martabat dan keadilan bagi semua
Tahun 2009 : Membuat MDG inklusif = pemberdayaan penyandang disabilitas dan komunitasnya diseluruh dunia
Tahun 2010 : Pegang janji pengarustamaan disabilitas dalam MDG menuju 2015 dan selanjutnya
Tahun 2011 : Bersama untuk dunia lebih baik untuk semua termasuk penyandang disabilitas
Tahun 2012 : Hilangkan hambatan untuk menciptakan masyarakat inklusif bagi semua
Tahun 2013 : Hilangkan hambatan dan buka pintu untuk realisasi masyarakat inklusif bagi semua
Tahun 2014 : Pembangunan Berkelanjutan untuk Teknologi yang menjanjikan
Tahun 2015 : Perihal inklusif : akses dan pemberdayaan untuk penyandang disabilitas
Tahun 2016 : Mencapai 17 SDG untuk masa depan idaman menghadirkan kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih inklusif dan pantas
Tahun 2017: Menuju masyarakat inklusif tangguh dan berkelanjutan
Tahun 2018 : Empowering Person With Disability and ensuring inclusiveness and equality
Tema indonesia : Indonesia inklusif dan ramah disabilitas
Tahun 2019 : Indonesia Inklusif disabilitas unggul
Tahun 2020 : Building block better toward a disability inclusive, accessible and sustainable post covid -19 World
Tahun 2021 : Kepemimpinan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Menuju tataran dunia yang inklusif aksesibel dan berkelanjutan pasca covid 19
Sudah sejak 1992, sekarang 2021, sudah 29 tahun.
Sudah berapa dana yang dikeluarkan ?
Berapa nilai tambah pada hak hidup, ktp, kartu keluarga, hak komunikasi, hak beragama, jaminan dapat makan 3x sehari, jaminan rumah; jaminan kesehatan, sekolah, pekerjaan ?
Saatnya kita mekakukan reposisi terhadap perayaan HDI ...
Salam Inklusi..

Selasa, 02 November 2021

31 Oktober - 2 November 2021 ~ KEGIATAN WORKSHOP CRPD 31 OKTOBER – 2 NOVEMBER 2021 DI HOTEL JOLIN

 KEGIATAN WORKSHOP CRPD 31 OKTOBER – 2 NOVEMBER 2021 DI HOTEL JOLIN

Hari ke 1 : 31 Oktober 2021
Hari pertama pelaksanaan Workshop Tentang CRPD dan Hak-Hak Penyandang disabilitas termasuk hak hak perempuan yang sedang dan pernah mengalami Kusta di Hotel Jolin diikuti oleh 39 orang peserta ( 1 orang berhalangan ) dan Tim MLC serta didukung sepenuhnya oleh DRF. Peserta Workshop sebanyak 37 orang adalah perempuan yang sedang dan pernah mengalami Kusta dan 2 orang non disabilitas yang dianggap bisa mendukung RTL ke depan. Dalam workshop hari pertama ini menghadirkan narasumber yaitu bapak Adnan Buyung Azis, SH. MH. Beliau adalah Direktur YBLHM juga Lawyer Pemkot Makassar. Narasumber memaparkan Materi langsung tentang CRPD. CRPD adalah perjanjian hak asasi manusia komprehensif pertama dalam abad ke-21. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) berisi tentang undang-undang yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental Kaitannya dengan Konvensi lainnya yang terlahir lebih dahulu antara lain :
1. ICESCR ( International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ) atau (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) tahun 1966.
2. ICCPR ( International Covenant on Civil and Political Rights ) atau (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) tahun 1966
3. UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) tahun 1989
4. CEDAW (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) atau ( Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ) tahun 1979
Lalu CRPD (Convention on The Rights of Persons with Disabilities ) atau ( Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas ) diadopsi pada tanggal 13 Desember 2006 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2008. CRPD merangkum semua muatan Konvensi lainnya sehingga sangat lengkap. Namun Pemerintah belum menandatangani Optional Protokol. Itulah garis besar dari Materi tersebut, Materi diberikan sekitar 1,5 jam ( jam 9.00 – 10.30 ). Selanjutnya diberikan materi pendalaman oleh Bambang Permadi selaku Konsultan, namun belum semua tersampaikan karena terbatasnya waktu. Yang baru dijelaskan tentang Pembukaan, Pasal 1 tentang Tujuan, Pasal 2 tentang Defenisi – defenisi dan Pasal 3 tentang Prinsip-Prinsip Umum.Lebih detail menjelaskan tentang penghormatan atas martabat yang melekat, non diskriminasi dan sasaran diskriminasi, partisipasi penuh, konsep disabilitas, defenisi penyandang disabilitas dan akomodasi yang layak. Pendalaman materi diberikan sampai jam 15.30 sore.
Hari ke 2 : 1 November 2021
Pada hari kedua dimulai dari review materi hari ke 1 yang dipresentasikan oleh wakil kelompok yang ditunjuk, Selanjutnya pemberian materi oleh narasumber bapak Al Qadri yang membawakan materi pengenalan Organisasi PerMata baik secara nasional sampai ke kabupaten kota yang dalam AD ART nya menyebut bahwa Pengurus di semua tingkatan hanya diisi oleh 3 orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Olehnya itu jika peserta workshop ingin menjadi bagian dari PerMaTa, maka jalan tengahnya para peserta membentuk kelompok kelompok yang bisa menjadi pendukung organisasi PerMaTa dan dikoordinir oleh PerMaTa. Kemudian dilanjutkan dengan materi Kesetaraan Gender yang dibawakan ibu Lina May ( Sekwil KPI Prov. Sulsel ) serta dilanjutkan pendalaman oleh ibu Maria Un sebagai Gender Technical Advisor sampai jam 15.30 sore.
Hari ke 3 : 2 November 2021
Pada hari ketiga juga dimulai dari review materi hari ke 2 yang dipresentasikan oleh wakil kelompok yang ditunjuk, Selanjutnya pemberian materi oleh narasumber ibu Rosniati Sain, SH ( Direktur LBH Apik Makassar ) dengan materi Penghapusan Eksploitasi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual sekitar 1,5 jam dilanjutkan dengan tanya jawab. Ada 4 orang yang mengajukan pertanyaan terkait materi ini. Selanjutnya setelah ishoma, sebagai output workshop, peserta workshop membagi diri menjadi beberapa kelompok yang nantinya akan menjadi kelompok kelompok yang dikoordinir oleh PerMaTa Kota Makassar. Kelompok kelompok ini diberikan tugas RTL agar bisa berkembang kelak. Peserta juga minta dibuatkan Kartu Tanda Anggota PerMaTa agar ada kejelasan bahwa mereka adalah bagian dari PerMaTa Kota Makassar.
Terima kasih utk ibu Dwi Ariyani... Salam.



Kamis, 07 Oktober 2021

7 Oktober 2021 ~ UNDANGAN DARI BAPEMPERDA DPRD LUWU UTARA UNTUK PPDI LUWU UTARA

Kamis, 7-Oktober-2021 PPDI LUWU UTARA di undang oleh Ketua Bapemperda Di Ruang Komisi, guna membahas Naskah Akademis terkait Peraturan Daerah ( PERDA Disabilitas ) yg didorong oleh sdr2 kita dari PPDI Luwu Utara dalam mendapatkan Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas,... Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda H.Mahfud Yunus, beserta Wakil dan Anggota DPRD yg membidangi. Turut hadir pula perwakilan Dinas Sosial yg diwakili oleh Kabid Rehabilitasi Ibu Ani dan Bidang Hukum diwakili oleh Ibu Nasirah serta sdr2 kita dari PPDI Luwu Utara...... Alhamdulillah pembahasan berjalan dengan lancar, dgn harapan khususnya dari PPDI Luwu Utara, mudah -mudahan lekas selesai Perda Disabilitas dan menyusul Perbubnya agar Pelindungan dan Payung Hukum buat disabilitas semakin terasa khususnya yg ada di Luwu Utara,....