Kamis, 26 Oktober 2017

27 Oktober 2017 ~ PETISI KOALISI ORGANISASI PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA

PETISI KOALISI ORGANISASI PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA

Kepada Yang Terhormat Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) sudah disahkan sejak Maret 2016. Sudah 20 bulan sejak disahkan, belum ada satu pun dari 18 peraturan pelaksanaan yang disahkan. Khusus untuk peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Pemerintah sudah sepakat untuk membentuk 7 RPP, tetapi ternyata tidak semua Kementerian/Lembaga (KL) yang seharusnya menjadi inisiator RPP bersedia melaksanakan komitmen. Penolakan pembentukan PP didasarkan kepada dua alasan besar, yaitu ketiadaan anggaran dan menyerahkan isu disabilitas sepenuhnya kepada Kementerian Sosial.
Sikap tersebut bertentangan dengan langkah yang sudah Bapak Presiden ambil ketika masa kampanye lalu. Dalam Piagam Soeharso Bapak Presiden berkomitmen untuk memberikan kepastian dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai sektor, tidak hanya sosial, yang mencakup ekonomi, politik, pekerjaan, kebudayaan, jaminan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kami dari Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Indonesia, tertanggal 15 Oktober 2017, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:
1. menginstruksikan 7 KL inisiator RPP untuk segera menyusun draft dan naskah akademik RPP sebagai wujud komitmen dari implementasi UU Penyandang Disabilitas;
2. menginstruksikan 7 KL inisiator RPP untuk mengalokasikan anggaran dan program pembentukan PP;
3. menginstruksikan 7 KL inisiator RPP untuk mengajukan RPP masing-maasing masuk dalam Program Penyusunan RPP Prioritas 2018;
4. memastikan proses penyusunan 7 RPP melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasinya secara intensif, aksesibel dan inklusif, sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat 3 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa,
"Dalam pengembangan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk implementasi konvensi ini, dan dalam proses pengambilan keputusan lainnya menyangkut masalah-masalah yang terkait dengan penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak harus berkonsultasi secara erat dan aktif melibatkan para penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas anak, melalui organisasi-organisasi yang mewakili mereka";
5. memastikan agar substansi 7 RPP harus mampu memperkuat implementasi dari UU Penyandang Disabilitas;
6. berkomitmen untuk dapat mengesahkan 7 RPP sesuai dengan perintah UU Penyandang Disabilitas, yaitu paling lambat Maret 2018, sebagai wujud komitmen Presiden Republik Indonesia terhadap pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Demikian, petisi ini Kami sampaikan agar dijadikan prioritas kebijakan dan regulasi Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian komitmen politik dan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Hormat Kami,
Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Indonesia
1. Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
2. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
3. Persatuan Ttunanetra Indonesia (Pertuni)
4. Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin)
5. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
6. Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas)
7. Persatuan Orang Tua dan Anak Disabilitas Indonesia (PORTADIN)
8. Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
9. Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA)
10. OHANA Indonesia (Organisasi Handicap Nusantara)
11. Rumah Kampus
12. Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI)
13. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
14. Pusat Kajian Disabilitas Universitas Indonesia
15. FKM BKA Banda Aceh
16. SEHATI Sukoharjo
17. Sehjira
18. Dria Manunggal
19. NPC Sumbar
20. PPDI kota Padang
21. Puspadi Bali
22. PPDK Klaten
23. CIQAL
24. NPC DIY
25. Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Suka
26. HWDI Jambi
27. HWDI Sulawesi Selatan
28. DPD PPDI Kalimantan Tengah
29. DPD PPDI Kalimantan Timur
30. Pertuni NTT
31. Pertuni Yogyakarta
32. PERGERAKAN DIFABEL INDONESIA UNTUK KESETARAAN (PERDIK) SULAWESI SELATAN
33. Koalisi Pejalan Kaki
34. LBH Disabilitas
35. Road Safety
Association Indonesia (Asosiasi Keselamatan Jalan Indonesia)
36. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel
37. PPDI kab. Bone
38. DPD PPDI SULAWESI SELATAN
39. DPC PPDI KAB. BULUKUMBA.
40. DPC PPDI KAB. GOWA.
41. DPC PPDI KAB. SIDRAP.
42. DPC PPDI KAB. PINRANG.
43. DPC PPDI KAB. SELAYAR.
44. DPC PPDI KAB. TORAJA UTARA.
45. DPC PPDI KAB. JENEPONTO.
46. DPC PPDI KAB. ENREKANG.
47. DPC PPDI KAB. TAKALAR.
48. DPC PPDI KAB. LUWU.
49. DPC PPDI KAB. MAROS


Tidak ada komentar: