Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Gowa:
1. Diparipurnakan dan disahkan tanggal 28 Desember 2018.
2. Diparipurnakan bersama 4 Perda lainnya mulai jam 2 siang dan usai kurang dari jam 4 sore.
3. Tahapan terakhir dari pari purna ialah penandatanganan pengesahan kelima Perda oleh Bupati Gowa persis memasuki waktu ashar.
4 Penandatanganan pengesahan 5 (lima) Perda diiringi suara adzan yang bergema dari masjid yang terdengar jelas masuk ke dalam ruang sidang.
5 Perda Disabilitas menempati urutan nomor 1 dalam SK yang dibaca pimpinan sidang dari tiga Perda yang diusulkan pemerintah, meskipun Bupati menempatkannya di nomor terakhir dari isi pidatonya..
Terima kasih kepada Bupati Gowa bersama jajarannya, DPRD Kab. Gowa juga aktivis disabilitas Kab. Gowa yang ikut mengawal disahkannya dan ditetapkannya Perda Disabilitas ini.
Perda tersebut adalah :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar