21- 22 Desember 2019 ~ FGD ke 2 di Kota Palopo dgn tema :
" Identifikasi hambatan eksternal penyandang disabilitas guna memberi masukan dalam kerangka Sosiologis Naskah Akademis Ranperda Disabilitas Kota Palopo ".
Hari ke 1 : 21 Desember 2019.
Setelah acara pembukaan, lanjut pemberian materi oleh Kadis PU Kota Palopo diwakili oleh bapak Hasyim Basri, kabid PU. Beliau memaparkan landasan kebijakan PU yg bersinggungan dgn penyandang disabilitas dan implementasi nya di lapangan. Bahwa selama beberapa tahun ini PU telah melaksanakan pembangunan trotoar yang dilengkapi dgn guiding block sepanjang 5,6 km di sekitar Kantor Walikota, Lapangan dan beberapa jalan lainnya. Namun beliau juga mengalami kendala ketika membangun trotoar tersebut karena adanya unsur2 existing yang sudah ada terlebih dahulu seperti pohon, tiang listrik, tiang telepon, gardu listrik, tanah warga. Beliau juga mengakui hampir seluruh ujung2 trotoar belum ramah karena elevasi terlalu tinggi, tidak ada ramp utk pengguna kursi roda. Ke depan beberapa proyek pembangunan akan memperhatikan aspek tersebut.
Pemateri ke 2, Bapak Amir Santoso, SH, M. Si. Kabag Hukum memaparkan materi tanpa slide juga. Bahwa penting utk segera membentuk Perda Disabilitas Kota Palopo. Beliau menyambut bahwa partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembahasan draft Perda dan draft utk mengisi muatan Sosiologis Naskah Akademis sangat membantu utk memudahkan dan memperlancar pembahasan di DPRD. Pemerintah Kota telah mengajukan draft itu ke DPRD dan DPRD telah menetapkan Prolegda Disabilitas nomor 10 tahun 2020. Namun jika Naskah Akademis nya sudah cepat selesai, tidak tertutup kemungkinan akan dibahas bersamaan dgn Ranperda dalam Prolegda nomor 1.
Dari kedua pemateri banyak diskusi yang memberikan masukan dari penyandang disabilitas terkait pembangunan yang aksesibel dgn melibatkan organisasi penyandang disabilitas dan renovasi bagian2 yg tdk ramah agar masuk dalam pembiayaan berikut nya. Begitu juga pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses2 pembahasan di DPRD. Demikian ungkapan Kabag Hukum Kota Palopo.
Kegiatan ini didukung sepenuhnya oleh DRAF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar