Pertemuan yg di hadiri oleh PPDI Sulsel, HWDI sulsel, PERMATA Sulsel, GERKATIN sulsel, PETUNI sulsel, YASMIB sulawesi, Komisioner KPU sulsel dan Ketua KPU Sulsel di ruangan ketua KPUD Sulsel ini membahas terkait dengan Pernyataan Komisioner divisi teknis KPUD Sulsel pada saat wawancara terkait hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah yg menjadi kontenstan Pilkada serentak dan Pilkada Gubernur Sulsel, beliau mengatakan bahwa kandidat kepala daerah bisa di ganti jika mengalami disabilitas medik.
Dari pernyataan itu banyak mendapat respon dr berbagai Disable Peole Organization di sulsel dan pemerhati disabilitas di SulSel.
Dalam pertemuan itu ibu Misna Attas menjelaskan bahwa kenapa mengatakan demikian karna itu aturan atau juknis dr KPU Pusat, dalam klarifikasi nya beliau berjanji akan menyampaikan hal ini KPU pusat, dgn harapan kedepannya aturan seperti ini bisa di hilangkan/diganti..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar