Mengutus 5 orang dari HWDI, PPDI, PerMaTa untuk menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Disabilitas. Mereka adalah Maria Un, Hamzah Yamin, Alkadri, Salma dan Rosmiati. Rapat Paripurna menetapkan 3 Ranperda menjadi Perda termasuk Perda Disabilitas. Secara resmi bahwa Perda Tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas telah ditetapkan. Tinggal menunggu penomoran sebagai tanda pengesahan.
Jumat, 26 Agustus 2016
26 Agustus 2016 ~ Rapat Paripurna Ranperda Disabilitas di DPRD Sulsel untuk disahkan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar