Mengutus 5 orang dari HWDI, PPDI, PerMaTa untuk menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Disabilitas. Mereka adalah Maria Un, Hamzah Yamin, Alkadri, Salma dan Rosmiati. Rapat Paripurna menetapkan 3 Ranperda menjadi Perda termasuk Perda Disabilitas. Secara resmi bahwa Perda Tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas telah ditetapkan. Tinggal menunggu penomoran sebagai tanda pengesahan.
Jumat, 26 Agustus 2016
26 Agustus 2016 ~ Rapat Paripurna Ranperda Disabilitas di DPRD Sulsel untuk disahkan
Organisasi ini lahir tgl. 11 Maret 1987 di Jakarta dengan nama PERSATUAN PENYANDANG CACAT INDONESIA.Setelah MUNASLUB di Balikpapan Kaltim tanggal 11 - 14 Desember 2012, maka organisasi telah berganti menjadi PERSATUAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA. Nama inipun sekarang telah berubah berdasarkan keputusan MUNAS PPDI 2016 di Yogyakarta menjadi PERKUMPULAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA atau PPDI. Kami adalah perpanjangan tangan PPDI Pusat yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan yg ber ibukota di Makassar. Alamat sekarang di Kompleks Mawar Blok B1 No. 5 Jalan Pengayoman, Kel. Masale, Kec. Panakkukang, dimana sebelumnya kami tinggal di Sekretariat lami di Kompleks MAIZONET Jl. Melati I No. 3 Telp. (0411)4672532 ( Belakang Kantor Darma Wanita Kota Makassar )~ Makassar. Untuk lebih jelasnya, silahkan pembaca untuk menyimaknya pada perkenalan kami. Mohon maaf jika dalam penyampaian ada kesalahan. Mohon lihat tab Profil PPDI Prov. Sulawesi Selatan. Terima kasih.
Wassalam,
Bambang Permadi S.K.
Ketua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar