29 Juli 2022 ~ Barusan saya menginjakkan kaki di Kantor Disdukcapil Kota Makassar. 42 tahun saya di Makassar, baru kali ini ke Kantor tsb. Turun dari GO-CAR, saya jalan bersama anak saya lewat tempat parkir dan tidak ada sama sekali tanda tanda aksesibilitas seperti guiding block dan rambu rambu. Saya lihat entrance, ada ramp yg tdk rata ditutup dgn karet berlobang serta handrail dari besi hollow. Hanya single bar, bukan paralel bar. Nampaknya dibuat ala kadarnya. Yg penting ada. Melewati ramp, kami berdiri sejenak mengamati dan membaca informasi di jendela. Oo utk perubahan nama di KK ada di Loket B. Masuklah kami ke dalam dan mengambil nomor antrian. Dapat nomor 30, sementara yg dilayani baru nomor 15. Diperkirakan 1 jam lah sampai kami dilayani. Kami duduk di depan Loket A sambil tunggu panggilan. Selama duduk itu, mata saya keliling mencari tempat duduk disabilitas yg kata informasi bhw di Dukcapil ada khusus layanan disabilitas, tapi saya tidak menemukan. Ataukah memang saya belum menemukannya???Akhirnya setelah 1/2 jam, dipanggil lah kami. Dilayani dgn baik oleh petugas tanpa rewel sesuai apa yg kita mau utk perubahan KK. Setelah diinput, beliau cetak draft KK, lalu diserahkan ke saya utk diteliti. Jika sudah benar, maka kami di silakan ke Kantor Kecamatan Rappocini yang letaknya sekitar 75 m ke arah kiri. Kami jalan kaki kesana. Untung saya menggunakan 2 tongkat, hingga tidak terlalu lelah. Masuk ke lapangan parkir, oleh petugas yg sedang ngobrol di depan kantor, di silakan ke Ruang Pelayanan. Untuk kesana naik 3 trap tangga yg cukup lumayan tinggi nya. Mungkin sekitar 20 cm uptrede nya. Lalu masuk pintu kaca tebal yang berat. Setelah masuk, langsung ke ruang tunggu yang tdk memberi ruang bagi pengguna kursi roda. Ruang antara nya sempit. Tdk lama disitu dilayani. Kami diminta datang tgl 3 Agustus untuk ambil KK yang sudah divalidasi oleh kantor Kecamatan utk dibawa kembali ke Disdukcapil. Selesai lah sudah misi kami ke Dukcapil hari ini. Namun sepanjang jalan pulang, saya berpikir, bagaimana bisa kantor kantor Pelayanan Publik tidak menyediakan aksesibilitas secara layak. Padahal Undang-Undang, PP dan PerMenPU Pera sudah jelas mengamanahkan tentang penyediaan aksesibilitas pada kantor pelayanan publik. UU sudah ada 6 tahun lalu, PerMenPU ada sejak 2017. Namun kesadaran pembuat kebijakan di daerah kurang memperhatikan hal ini. Akankah diperhatikan jika mereka mengalami hal seperti kami..??? Semoga jika ada yg baca ini, segera mendapat hidayah utk merubah minimal kantor nya agar aksesibilitas bagi semua orang termasuk lansia, perempuan, anak dan disabilitas diperhatikan dan disediakan, karena itu kewajiban negara dan pemerintah. Selamat siang Kota Makassar..
Jumat, 29 Juli 2022
29 Juli 2022 ~ PENGALAMAN PERTAMA KE KANTOR DISDUKCAPIL KOTA MAKASSAR
Organisasi ini lahir tgl. 11 Maret 1987 di Jakarta dengan nama PERSATUAN PENYANDANG CACAT INDONESIA.Setelah MUNASLUB di Balikpapan Kaltim tanggal 11 - 14 Desember 2012, maka organisasi telah berganti menjadi PERSATUAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA. Nama inipun sekarang telah berubah berdasarkan keputusan MUNAS PPDI 2016 di Yogyakarta menjadi PERKUMPULAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA atau PPDI. Kami adalah perpanjangan tangan PPDI Pusat yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan yg ber ibukota di Makassar. Alamat sekarang di Kompleks Mawar Blok B1 No. 5 Jalan Pengayoman, Kel. Masale, Kec. Panakkukang, dimana sebelumnya kami tinggal di Sekretariat lami di Kompleks MAIZONET Jl. Melati I No. 3 Telp. (0411)4672532 ( Belakang Kantor Darma Wanita Kota Makassar )~ Makassar. Untuk lebih jelasnya, silahkan pembaca untuk menyimaknya pada perkenalan kami. Mohon maaf jika dalam penyampaian ada kesalahan. Mohon lihat tab Profil PPDI Prov. Sulawesi Selatan. Terima kasih.
Wassalam,
Bambang Permadi S.K.
Ketua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar