11 Juli 2019 ~ In sya Allah, tanggal 17 Juli 2019 akan ada pelantikan
Komisi Daerah Disabilitas (KDD) Kota Makassar di Hotel Aston Makassar.
KDD ini merupakan implementasi Pasal 53 Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Komisi ini bertugas mengawasi
implementasi Perda Disabilitas tsb. dan bersifat independen. Tidak ada
ASN yang menjadi anggota nya. Ada 17 OPD terkait yg harus diawasi, apakah
mereka melaksanakan program2 terkait disabilitas atau tidak? Selain itu
menerima pengaduan dari penyandang disabilitas yang dilanggar Hak-Hak nya. KDD
berwenang :
1. Memberi kan teguran
naik lisan maupun tertulis terhadap OPD yg tdk
melaksanakan Perda.
2. Melaporkan OPD yg
tdk melaksanakan Perda kpd Walikota.
3. Merekomendasikan
OPD utk diberikan penghargaan.
17 Juli 2019 - Kegiatan Workshop Rencana Aksi Daerah
Disabilitas Kota Makassar Tahun 2019 dirangkaikan dengan Pengukuhan Komisi
Daerah Disabilitas (KDD) Kota Makassar Masa Bhakti 2019 - 2024..
Selamat atas
pengukuhan Komisi Daerah Disabilitas Kota Makassar Masa Bhakti 2019 - 2024 oleh
Asisten III Walikota Makassar mewakili Pj. Walikota Makassar. Semoga keberadaan
nya bisa sinergis dgn OPD Kota Makassar sekali gus bisa mengakselerasi
implementasi Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas.
Anggota Komisi ada 9
orang dan 4 diantaranya dari Penyandang Disabilitas. 5 orang diantaranya
perempuan.
Sekali lagi... SELAMAT
BEKERJA...
PERSIAPAN PELANTIKAN KDD
ACARA PELANTIKAN KDD
SK PJS WALIKOTA TENTANG KDD