Minggu, 31 Juli 2022

31 Juli 2022 ~ Hari kedua Desk Review Kebijakan dan Program bagi perempuan yang pernah mengalami kusta

31 Juli 2022 ~ Hari kedua Desk Review Kebijakan dan Program bagi perempuan yang pernah mengalami kusta di Hotel Jolin oleh MLC OPD Sulawesi Selatan. Diikuti oleh 12 orang untuk menghasilkan Policy Brief sebagai dasar utk advokasi selanjutnya kepada Perangkat Daerah Terkait agar melaksanakan pemenuhan hak penyandang disabilitas khusus nya perempuan yang pernah mengalami kusta ( OYPMK). Dipandu oleh pak Adnan Buyung Azis, SH. MH. , mengidentifikasi masalah yang menjadi hambatan pemberdayaan ekonomi, dalam hal skill, produk, modal dan pemasaran, lanjut dengan review beberapa kebijakan dari tingkat nasional sampai daerah. Semoga lancar. Akan dilanjutkan dengan finalisasi untuk menyusun draft Policy Brief oleh Tim Kecil. Kegiatan MLC ini didukung sepenuhnya oleh DRF. Salam Inklusi.



Sabtu, 30 Juli 2022

30 Juli 2022 ~ Hari pertama Desk Review Kebijakan dan Program bagi perempuan yang pernah mengalami kusta

30 Juli 2022 ~ Hari pertama Desk Review Kebijakan dan Program bagi perempuan yang pernah mengalami kusta di Hotel Jolin oleh MLC OPD Sulawesi Selatan. Diikuti oleh 12 orang untuk menghasilkan Policy Brief sebagai dasar utk advokasi selanjutnya kepada Perangkat Daerah Terkait agar melaksanakan pemenuhan hak penyandang disabilitas khusus nya perempuan yang pernah mengalami kusta ( OYPMK). Dipandu oleh ibu Mia, mengidentifikasi masalah yang menjadi hambatan pemberdayaan ekonomi, lanjut dengan review beberapa kebijakan dari tingkat nasional sampai daerah. Semoga lancar. Akan dilanjutkan besok untuk menyusun draft Policy Brief. Kegiatan MLC ini didukung sepenuhnya oleh DRF. Salam Inklusi.



Jumat, 29 Juli 2022

29 Juli 2022 ~ PENGALAMAN PERTAMA KE KANTOR DISDUKCAPIL KOTA MAKASSAR

29 Juli 2022 ~ Barusan saya menginjakkan kaki di Kantor Disdukcapil Kota Makassar. 42 tahun saya di Makassar, baru kali ini ke Kantor tsb. Turun dari GO-CAR, saya jalan bersama anak saya lewat tempat parkir dan tidak ada sama sekali tanda tanda aksesibilitas seperti guiding block dan rambu rambu. Saya lihat entrance, ada ramp yg tdk rata ditutup dgn karet berlobang serta handrail dari besi hollow. Hanya single bar, bukan paralel bar. Nampaknya dibuat ala kadarnya. Yg penting ada. Melewati ramp, kami berdiri sejenak mengamati dan membaca informasi di jendela. Oo utk perubahan nama di KK ada di Loket B. Masuklah kami ke dalam dan mengambil nomor antrian. Dapat nomor 30, sementara yg dilayani baru nomor 15. Diperkirakan 1 jam lah sampai kami dilayani. Kami duduk di depan Loket A sambil tunggu panggilan. Selama duduk itu, mata saya keliling mencari tempat duduk disabilitas yg kata informasi bhw di Dukcapil ada khusus layanan disabilitas, tapi saya tidak menemukan. Ataukah memang saya belum menemukannya???Akhirnya setelah 1/2 jam, dipanggil lah kami. Dilayani dgn baik oleh petugas tanpa rewel sesuai apa yg kita mau utk perubahan KK. Setelah diinput, beliau cetak draft KK, lalu diserahkan ke saya utk diteliti. Jika sudah benar, maka kami di silakan ke Kantor Kecamatan Rappocini yang letaknya sekitar 75 m ke arah kiri. Kami jalan kaki kesana. Untung saya menggunakan 2 tongkat, hingga tidak terlalu lelah. Masuk ke lapangan parkir, oleh petugas yg sedang ngobrol di depan kantor, di silakan ke Ruang Pelayanan. Untuk kesana naik 3 trap tangga yg cukup lumayan tinggi nya. Mungkin sekitar 20 cm uptrede nya. Lalu masuk pintu kaca tebal yang berat. Setelah masuk, langsung ke ruang tunggu yang tdk memberi ruang bagi pengguna kursi roda. Ruang antara nya sempit. Tdk lama disitu dilayani. Kami diminta datang tgl 3 Agustus untuk ambil KK yang sudah divalidasi oleh kantor Kecamatan utk dibawa kembali ke Disdukcapil. Selesai lah sudah misi kami ke Dukcapil hari ini. Namun sepanjang jalan pulang, saya berpikir, bagaimana bisa kantor kantor Pelayanan Publik tidak menyediakan aksesibilitas secara layak. Padahal Undang-Undang, PP dan PerMenPU Pera sudah jelas mengamanahkan tentang penyediaan aksesibilitas pada kantor pelayanan publik. UU sudah ada 6 tahun lalu, PerMenPU ada sejak 2017. Namun kesadaran pembuat kebijakan di daerah kurang memperhatikan hal ini. Akankah diperhatikan jika mereka mengalami hal seperti kami..??? Semoga jika ada yg baca ini, segera mendapat hidayah utk merubah minimal kantor nya agar aksesibilitas bagi semua orang termasuk lansia, perempuan, anak dan disabilitas diperhatikan dan disediakan, karena itu kewajiban negara dan pemerintah. Selamat siang Kota Makassar..



Selasa, 26 Juli 2022

26 Juli 2022 ~ Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pemilu Kepada Disabilitas oleh Bawaslu Provinsi SulSel

26 Juli 2022 ~ Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pemilu Kepada Disabilitas oleh Bawaslu Provinsi SulSel di Hotel Ramedo, Jalan Andi Djemma, Kota Makassar.. Diikuti oleh 25 orang peserta dari berbagai ragam disablitas.. Nara sumber : Bambang Permadi, pak Bakri, ibu Misna M Hattas dan pak Azri dari Bawaslu... Didahului dgn MoU antara Bawaslu Provinsi dgn PPDI Sulsel..



Kamis, 14 Juli 2022

14 Juli 2022 ~ Rapat Forum LLAJ di Kantor Dishub Sulsel

14 Juli 2022 ~ Menghadiri Rapat Forum LLAJ di Kantor Dishub Sulsel Jln. Perintis Kemerdekaan. Rapat membahas evaluasi kelayakan bukaan dan penutupan U-Turn pada ruas jalan Hertasning Baru, Jalan Aroepala ( Makassar) dan Jalan Tun Abdul Razak ( Gowa) serta pengaduan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas di jalan tersebut. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Plt Kadis Perhubungan Sulawesi Selatan dan Kadis Perhubungan Kab. Gowa, perwakilan masyarakat Minasa upa, Graha Lestari, Citra Land, Pao Pao, Ditlantas, Lurah, unsur polantas Gowa dan Dishub Gowa. Usai Rapat, saya minta waktu kpd Kadis untuk menyampaikan kebijakan Pemprov Sulsel terkait disabilitas yg tertuang dlm Pergub no. 116 Tahun 2018 yg sudah 4 tahun tidak ada geraknya. Beliau sangat respon dgn aspirasi kami. Akan ada tindak lanjut dari pertemuan ini segera....Aamiin